TiketKertaApi.blogspot.com - Ketika hendak bepergian bersama keluarga dan membutuhkan jasa transportasi berupa kereta api, tapi terkadang sering dibingungkan oleh kategori penumpang. Karena memang hal inilah yang sering kali dipikirkan oleh para calon penumpang yang memiliki anak di bawah umur, bahkan tidak jarang diantara para masyarakat yang bingung mengenai pembelian tiket kereta apakah anak di bawah umur harus membeli tiket maupun tidak.
Sejak pada tanggal 1 Januari 2015. Telah hadir ketentuan-ketentuan umum bagi para penumpang kereta api agar di ketahui oleh para masyarakat yang ingin bepergian dan membutuhkan jasa transportasi, dan peraturan inilah yang harus diperhatikan dengan sebaik mungkin agar perjalanan dapat berjalan dengan lancar dan para calon penumpang pun juga bisa mendapatkan pelayanan yang cepat.
Berikut ini adalah peraturan pada pembelian tiket kereta api serta ketentuan umumnya, yaitu sebagai berikut ini:
1. Tarif sudah termasuk pada asuransi.
2. Tarif berada pada tentang tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan oleh Direksi dan berdasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bisa berubah sewaktu-waktu atau tiba-tiba.
3. Ketentuan untuk anak di bawah umur atau di bawah 3 tahun, memiliki ketentuan yang seperti berikut ini:
2. Tarif berada pada tentang tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan oleh Direksi dan berdasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bisa berubah sewaktu-waktu atau tiba-tiba.
3. Ketentuan untuk anak di bawah umur atau di bawah 3 tahun, memiliki ketentuan yang seperti berikut ini:
• Anak yang di bawah 3 tahun ke satu dari satu penumpang yang dewasa pada kereta jarak jauh serta menengah, maka tidak mengambil tempat duduk dan dibebaskan biaya atau tidak terkena biaya.
• Apabila anak di bawah umur 3 tahun dalam kereta api jarak menengah maupun jarak jauh dan mengambil tempat duduk maka akan dikenakan biaya dengan tarif orang dewasa.
• Anak yang di bawah umur 3 tahun ke satu dari satu penumpang dewasa yang tidak dikenakan tarif maka bisa secara langsung boarding ke stasiun tanpa harus reservasi.
• Apabila anak di bawah umur 3 tahun dalam kereta api jarak menengah maupun jarak jauh dan mengambil tempat duduk maka akan dikenakan biaya dengan tarif orang dewasa.
• Anak yang di bawah umur 3 tahun ke satu dari satu penumpang dewasa yang tidak dikenakan tarif maka bisa secara langsung boarding ke stasiun tanpa harus reservasi.
Dalam menggunakan jasa transportasi kereta api tentu juga memiliki ketentuan tersendiri yang telah ditentukan oleh Direksi, serta ketentuan yang diberikan pun juga haruslah di patuhi dan ditaati oleh para penumpang, hal ini bertujuan agar pelayanan yang dilakukan oleh para petugas kereta api dapat dilakukan dengan proses yang cepat dan mudah.
Dalam hal pembelian tiket untuk kereta api secara online dengan membeli tiket di belanja online maupun di tempat yang lainnya seperti membeli di mini market pun juga memiliki ketentuan yang sama, terlebih lagi dalam hal pembelian tiket untuk anak yang di bawah umur atau anak di bawah 3 tahun. Bagi Anda yang memiliki anak di bawah umur 3 tahun, maka Anda dapat membaca ke tengah lebih lanjut pada situs PT KAI untuk lebih jelasnya.
Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa dalam hal menggunakan kereta api dengan peraturan seperti yang ada di atas, maka Anda tidak perlu merasa bingung lagi mengenai pembayaran tiket yang nantinya harus Anda bayarkan. Jika Anda belum paham juga, maka Anda dapat bertanya secara langsung pada petugas kereta api yang nantinya akan menjelaskan kepada Anda.
Informasi yang ada di atas merupakan suatu informasi yang hanya sekilas saja, yang mana Anda masih bisa mendapatkan berbagai informasi dari pihak PT KAI tersendiri terlebih lagi dalam hal pembelian tiket kereta yang banyak dibingungkan oleh para masyarakat sekitar yang ingin melakukan perjalanan jauh dan memiliki anak kecil, maka Anda tidak perlu merasa bingung-bingung lagi.

No comments:
Post a Comment